Bunga yang Tidak Boleh Dipakai Sembahyang.
Bunga yang Tidak Boleh Dipakai Sembahyang.
Benarkah bunga Nusa Indah dan Kembang Kertas tidak boleh dipakai sembahyang? Pertanyaan ini wajar muncul, karena jawabannya tidak tunggal. Ada yang melarang dengan merujuk lontar tertentu, sementara lontar lain memaklumi atau bahkan mengizinkan. Perbedaan ini wajar terjadi — setiap naskah disusun di tempat dan masa yang berbeda, menyesuaikan kondisi alam setempat. Jika kita terlalu terpaku pada satu lontar saja, akan selalu ada yang berbeda pendapat.
Ambil contoh Nusa Indah. Ada yang melarang dengan alasan "tidak berbunga", padahal bagian yang berwarna merah dan putih justru adalah bunganya; daunnya tetap hijau, tidak berubah warna. Apakah karena bentuknya tidak seperti bunga pada umumnya lalu dilarang? Dulu pun ada yang melarang janur yang dipilin atau dihias, namun seiring waktu pemahaman itu berkembang dan kini janur dihias justru memperindah persembahan. Begitu pula dengan Kembang Kertas — yang menilainya tidak layak, yang lain melihatnya tetap mekar, tetap wangi, tetap indah.
Yang jauh lebih penting daripada jenis bunganya adalah dari mana bunga itu berasal. Bunga yang dipetik tanpa izin, diambil dari hasil mencuri, itulah yang tidak suci. Demikian pula uang yang dipakai untuk membeli bunga, canang sari, maupun banten: jika berasal dari korupsi, penipuan, atau perbuatan yang tidak benar, maka persembahannya menjadi ternoda. Bukan bunganya yang berdosa, melainkan niat dan perbuatannya.
Dalam ajaran Hindu yang bersumber dari Weda, tidak ada larangan umum yang menyebutkan nama-nama bunga tertentu sebagai bunga terlarang. Yang diajarkan adalah kesucian batin: persembahkanlah apa yang diperoleh dengan jujur, yang bersih, segar, dan diambil dengan hormat. Bhagavad Gita menyebutkan bahwa Yang Maha Esa menerima persembahan apa pun yang disertai bakti tulus — daun, bunga, buah, atau air — asalkan datang dari hati yang suci.
Maka janganlah terjebak hanya pada jenis bunganya. Perhatikanlah tangan yang memetiknya, hati yang mengaturnya, dan niat yang menghaturkannya. Bunga apa pun yang dihaturkan dengan tulus dan jujur, itu lah bunga yang paling suci.
Kecuali bunga yang berduri tajam, bunga yang berbau busuk atau menyengat tidak sedap, bunga yang tumbuh di tempat kotor atau berlumpur, bunga yang sudah layu atau gugur sendiri sebelum dipetik, bunga yang bergetah berwarna pekat, serta bunga yang tumbuh di tempat pemakaman atau di pinggir jalan yang terinjak-injak, barulah dilarang sebagai persembahan.
Larangan ini bukan sekadar pantangan adat, melainkan tuntunan untuk menjaga kesucian niat dan sarana. Bunga yang dihaturkan melambangkan hati yang suci, yang mekar, yang wangi, yang dipetik dengan hormat. Jika sarana saja sudah tidak layak, bagaimana pula dengan hati yang menyertainya? Dalam Bhagavad Gita 9.26 Khrisna berkata "Siapa yang mempersembahkan daun, bunga, buah, atau air dengan bakti, Aku menerimanya." — bunga yang diterima adalah yang diberikan dengan kesucian, bukan yang sudah rusak atau tidak pantas
Dalam Buku Tata Cara Upakara karya Ida Bagus Sudarsana — menguraikan secara rinci jenis bunga yang dianjurkan dan yang ditiadakan di setiap upacara.
Dalam tradisi Hindu Bali, tercatat kisah-kisah yang diwariskan secara turun-temurun mengenai tumbuhan-tumbuhan yang diyakini berasal dari bagian tubuh Dewi Durga, sehingga tidak layak dijadikan persembahan dalam upacara Dewa Yadnya. Kisah ini tertulis dalam Lontar Kunti Sraya, Lontar Sudamala, dan Lontar Tebu Sala. Diceritakan bahwa setelah masa hukuman Dewi Durga di Setra Gandamayu berakhir, beliau diruwat dan disucikan oleh Sahadewa. Sebelum kembali ke wujud aslinya sebagai Dewi Uma, beliau bersabda bahwa bagian-bagian tubuhnya akan berubah menjadi tumbuhan, dan tumbuhan-tumbuhan tersebut tidak patut dijadikan sarana persembahan, karena berasal dari tubuh beliau sendiri.
Pertama adalah bunga gemitir, yang diyakini tumbuh dari darah Dewi Durga yang jatuh ke bumi. Oleh sebab itu, bunga ini tidak layak dipersembahkan dalam upacara yadnya, khususnya gemitir berwarna merah yang dilarang digunakan sebagai upakara, meskipun gemitir berwarna kuning keemasan dalam beberapa kondisi masih diperbolehkan. Selanjutnya adalah pisang saba, yang konon berasal dari payudara Dewi Durga, sehingga buah ini tidak dijadikan persembahan biasa. Ada pula tebu ratu yang dipercaya berasal dari tulang beliau, serta mengkudu yang tumbuh dari kotoran beliau, sehingga buah ini pun tidak layak dijadikan banten persembahan.
Rujukan utama kisah ini dapat ditemukan dalam Lontar Kunti Sraya yang menjadi sumber utama, dilengkapi oleh Lontar Sudamala yang memuat wejangan Dewi Durga kepada Sahadewa, Lontar Tebu Sala yang menjelaskan asal-usul tebu ratu, serta Lontar Andabhuwana dan Kidung Sudamala yang menguraikan latar belakang kisah tersebut secara lebih lengkap. Inti dari ajaran ini sesungguhnya adalah tentang penghormatan — sesuatu yang berasal dari tubuh suci tidak boleh diperlakukan biasa saja atau dijadikan upakara sehari-hari, melainkan dihormati dengan cara lain yang lebih pantas.
Komentar
Posting Komentar