Memahami Ciri-ciri Karang Panes dalam Tradisi Hindu Bali.

Memahami Ciri-ciri Karang Panes dalam Tradisi Hindu Bali.
 
Dalam ajaran agama Hindu, kehidupan senantiasa diupayakan dalam keharmonisan yang menyeluruh — harmonisnya hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam lingkungannya. Keseimbangan inilah yang menjadi dasar tercapainya tujuan hidup, yaitu Jagadhita — kesejahteraan dunia — dan Moksha — kebebasan jiwa. Berlandaskan pandangan tersebut, pemilihan tempat tinggal atau pekarangan tempat mendirikan bangunan bukanlah hal yang dianggap sepele. Lontar Ling Ira Bhagawan Wiswakarma telah mencatat dengan rinci tentang jenis-jenis tanah yang layak maupun yang perlu diperhatikan sebelum dijadikan hunian atau bangunan, baik itu rumah tinggal, gedung, sekolah, tempat suci, maupun bangunan lainnya.
 
Ada jenis tanah yang diyakini membawa kebaikan bagi penghuninya. Tanah yang menghadap ke arah timur dipercaya akan membawa Labha atau keuntungan, tanah yang menghadap ke utara membawa Paribhoga Wredhi yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan. Tanah yang bersifat asah membawa kehidupan yang sedang dan cukup, tanah yang bersifat Inang membuat hunian terasa asri, damai, dan penuh berkah, sedangkan tanah yang bersifat Mambu membuat penghuninya dikasihi dan disayangi oleh sesama.
 
Selain jenis tanah yang baik, ada pula jenis tanah yang perlu diperhatikan dengan saksama, yang dikenal dengan sebutan Karang Panes. Tanah yang tergolong Karang Panes diyakini dapat membawa pengaruh kurang baik bagi penghuninya, seperti sering jatuh sakit, mudah merasa gelisah, emosi yang tidak stabil, mudah marah tanpa alasan yang jelas, sering mengalami kebingungan, serta mudah terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam keluarga maupun lingkungan. Secara garis besar, ada sembilan jenis tanah yang tergolong Karang Panes:
 
Pertama adalah Karang Karubuhan, yaitu tanah yang posisinya berhadapan langsung dengan pempatan agung, pertigaan, maupun persimpangan jalan. 

Kedua, Karang Sandanglawe, yang ditandai dengan adanya pintu masuk yang berpapasan langsung dengan pintu masuk pekarangan orang lain. 

Ketiga, Karang Kuta Kabanda, yaitu tanah yang terjepit di antara dua ruas jalan raya. 

Keempat, Karang Sula Nyupi, yang terletak tepat berhadapan dengan ujung jalan atau jalan yang berakhir tepat di hadapan tanah tersebut. 

Kelima, Karang Gerah, yang berada di posisi hulu atau sebelah atas tempat suci maupun pura. 

Keenam, Karang Tenget, yaitu tanah yang dulunya merupakan area makam, pura, atau tempat pertapaan kuno. 

Ketujuh, Karang Buta Salah Wetu, atau di tempat tersebut pernah terjadi hal-hal yang lumrah atau keanehan alam. 

Kedelapan, Karang Boros Wong, yaitu halaman rumah yang memiliki dua pintu masuk utama sejajar dan sama tingginya. 

Kesembilan Karang Suduk Angga, yaitu tanah yang batas pekarangannya berupa tanaman hidup yang akar dan tunasnya terus tumbuh masuk ke dalam pekarangan tetangga.
 
Perlu dipahami bahwa keberadaan jenis tanah seperti di atas bukan berarti mutlak tidak boleh dipergunakan sama sekali. Menurut lontar yang sama, tanah-tanah tersebut sebenarnya masih dapat dihuni atau dipergunakan, asalkan terlebih dahulu dilaksanakan upacara penyucian dan penentraman alam setempat, yang dikenal dengan nama Upacara Upahayu Halaning Palemahan atau Caru Karang Panes. Namun demikian, disarankan jika memungkinkan dan ada pilihan lain, lebih baik memilih tanah yang kondisinya lebih selaras dan tidak tergolong Karang Panes, agar kehidupan penghuninya senantiasa berjalan dengan tenang, aman, dan sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sugesti Bali dan Pertemuan Dua Cara Memahami Dunia

Di Antara Buku Tulisan Asli Dengan Tulisan Hasil Ai.

Kisah Jayapangus dan Kang Cing Wie Antara Sejarah Dan Legenda.